Jumat, 08 November 2013

Analisis Kasus Siswi Hamil dan Kasus Siswa Menghamili



Fenomena hamil diluar nikah menjadi sebuah keprihatinan tersendiri di kalangan masyarakat, khususnya pada dunia pendidikan yang tak jarang terjadi di sekolah. Ini memang gejala di dalam masyarakat akibat sosialisasi yang tak sempurna dan perubahan sosial yang begitu cepat dan belum bisa diimbangi dengan kecepatan masyarakatnya dalam mengikuti arus sosial tersebut. Kasus siswi hamil maupun siswa yang menghamili menyangkut kepentingan dia dan orangtuanya di satu pihak serta kepentingan lembaga sekolah di pihak yang lain. Siswa maupun siswi dan orangtuanya dihadapkan pada pilihan antara anak yang masih remaja yang masih berkewajiban mempersiapkan diri untuk masa depannya dengan pilihan harus menghentikan (sementara) pendidikannya. Di pihak lain,sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mempunyai tugas mulia untuk mendidik generasi muda, membekali mereka dengan ilmu pengetahuan,ketrampilan maupun nilai-nilai kehidupan yang relevan, agar orang-orang muda tersebut berkembang menjadi orang dewasa yang sesuai harapan.
Siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili ketika masih duduk di bangku sekolah akan mengalami keadaan disonansi kognitif karena  terjadi inkonsistensi atau ketidakselarasan pada unsur-unsur kognisinya. Akibat disonansi kognitif adalah ketidaknyamanan psikologis pada yang bersangkutan atau pada orang-orang di sekitarnya. Ketidaknyamanan ini dapat berbentuk perasaan malu, depresi, cemas, bingung, marah, dan sebagainya bahkan dapat mengakibatkan bunuh diri.
Siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili lebih baiknya tetap diberi kesempatan untuk mengikuti sekolah atau ujian nasional karena proses belajar mengajar masih tetap menjadi hak siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili dan belum ada ketentuan dalam undang-undang. Salah satu hak yang mereka punya adalah menempuh sekolah dan ujian. Hak ini dapat diperoleh setelah mereka memenuhi segala kewajiban sebagai persyaratan untuk memperoleh hak tersebut karena siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili juga telah memenuhi kewajiban sebagai syarat untuk mendapatkan haknya guna mengikuti sekolah dan ujian nasional. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dalam pasal 11 dan 12 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dan mencerdaskan dirinya guna peningkatkan kualitas hidupnya. Mengikuti pendidikan, kemudian menjalani ujian adalah salah satu bagian dari serangkaian upaya seseorang untuk memperbaiki kualitas hidupnya. Sehubungan dengan hal ini, larangan siswi hamil mapun siswa yang menghamili mengikut sekolah dan ujian nasional menyebabkan dia kehilangan hak sebagaimana disebutkan di atas. ketika siswi mengalami kehamilan diluar nikah serta  siswa mengalami kasus menghamili sebenarnya keluargapun telah mengalami pukulan yang sangat berat, apalagi harus ditambah hukuman untuk tidak boleh sekolah dan ikut ujian. Memang hamil di luar nikah merupakan suatu aib yang juga akan mencemarkan nama baik sekolah, namun aib tidak bertambah jika para Ibu tidak mengaborsi anaknya dan tidak ditelantarkan tanpa pendidikan. Usia mereka masih muda, perlu keterampilan dan ijazah agar dapat menafkahi anaknya.  Mungkin pihak sekolah dapat memberi ruang khusus bagi siswi hamil maupun siswa yang menghamili untuk mengerjakan ujian yang terpisah dari teman-temannya yang lain.
Dalam menangani kasus tersebut peran konselor tidak hanya memanggil orang tua/wali siswa atau siswi yang bersangkutan dan siswa mapun siswi yang dinyatakan dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah. Jika tanpa intervensi Bimbingan dan Konseling, maka sangat mungkin siswa maupun siswi yang bersangkutan akan meninggalkan sekolah dengan dihinggapi masalah-masalah baru yang justru semakin memperparah keadaan. Tetapi dengan penanganan yang tepat dari konselor diharapkan siswa maupun siswi yang bersangkutan bisa tumbuh perasaan dan pemikiran positif atas masalah yang menimpa dirinya, misalnya secara sadar menerima resiko yang terjadi, keinginan untuk tidak berusaha menggugurkan kandungan yang dapat membahayakan dirinya maupun janin yang dikandungnya, keinginan untuk melanjutkan sekolah, serta hal-hal positif lainnya. Begitu juga dengan orang tua siswa maupun siswi diberikan pengertian secara mendalam agar tidak membenci anaknya dan melakukan tindakan yang membahayakan anak dan janinnya.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan konselor dalam menangani kasus siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili adalah sebagai berikut :
1.      Upaya Preventif:
Upaya preventif yang perlu dilakukan oleh konselor yaitu bisa dengan memanfaatkan layanan informasi dengan memberikan tema-tema tertentu seperti pemberian informasi mengenai pergaulan dan pacaran yang sehat, informasi tentang risiko melakukan seks pranikah, menunjukkan bagaimana belajar bersikap tegas atau asertif dan melindungi diri pada remaja putri dan informasi tentang konsep kesetaraan gender. Dengan pemberian informasi dengan tema-tema seperti itu diharapkan siswa-siswi lebih bisa memahami mana yang baik dan mana yang buruk bagi kehidupannya sehingga tidak akan terjadi kasus serupa.
2.      Upaya Kuratif
Apabila sudah terjadi kasus siswi hamil maupun siswa yang menghamili di luar nikah maka konselor bisa memanfaatkan layanan bimbingan konseling sebagai berikut:
a.      Konseling Individu
Dalam hal ini guru BK memanggil siswi maupun siswa yang bersangkutan untuk melakukan konseling. Dalam proses konseling, konselor tidak dibenarkan untuk menyalahkan apa yang telah terjadi pada diri siswi maupun siswa tersebut tetapi konselor menyadarkan dan membimbing siswi maupun siswa yang telah berbuat kesalahan agar dapat berubah menjadi lebih baik lagi. Disitulah jelas terlihat komitmen dari konselor sekolah untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik. Dalam proses konseling, konselor juga berusaha membangkitkan rasa percaya diri siswi maupun siswa dan membantu dia untuk mencapai makna hidup dengan harapan selanjutnya dia dapat menjalani kehidupan dengan baik.
b.      Konferensi Kasus
Kasus tersebut perlu diadakan konferensi kasus, dimana proses penyelesaian dan pengambilan keputusan dilakukan secara bersama-sama yang menghadirkan siswa maupun siswi yang bersangkutan, guru, kepala sekolah, dan orang tua siswa maupun siswi.
c.       Home Visit
Konselor perlu melakukan kunjungan rumah dan menginformasikan masalah yang sedang dihadapi oleh anaknya. Konselor memberikan pemahaman lebih mendalam kepada orang tua siswi maupun siswa sehingga bisa menerima keadaan anaknya.
3. Upaya Pengembangan
1.    Mengikutsertakan siswa maupun siswi pada acara ESQ
Diharapkan dengan mengikuti acara ini siswa maupun siswi nantinya lebih bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan sehingga kehidupan dia selanjutnya bisa lebih baik lagi dan bermanfaat bagi orang lain.
2.      Memberikan sms motivasi
Siswi maupun siswa yang mengalami masalah seperti itu akan merasa tertekan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan konselor bisa mengirim sms motivasi agar dia bisa lebih tegar dan merasa bahwa masih ada orang lain yang mendukung dan bersama dia.
3.      Memberikan keterampilan-keterampilan
Konselor bisa memberikan keterampilan-keterampilan khusus kepada siswi yang hamil maupun kepada siswa yang menghamili agar nantinya bisa mendapat pekerjaan yang layak bagi hidupnya.

1 komentar: