Fenomena hamil diluar nikah menjadi sebuah keprihatinan tersendiri di
kalangan masyarakat, khususnya pada dunia pendidikan yang tak jarang terjadi di
sekolah. Ini memang gejala di dalam masyarakat akibat sosialisasi yang tak
sempurna dan perubahan sosial yang begitu cepat dan belum bisa diimbangi dengan
kecepatan masyarakatnya dalam mengikuti arus sosial tersebut. Kasus siswi hamil
maupun siswa yang menghamili menyangkut kepentingan dia dan orangtuanya di satu
pihak serta kepentingan lembaga sekolah di pihak yang lain. Siswa maupun siswi
dan orangtuanya dihadapkan pada pilihan antara anak yang masih remaja yang
masih berkewajiban mempersiapkan diri untuk masa depannya dengan pilihan harus
menghentikan (sementara) pendidikannya. Di pihak lain,sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal mempunyai tugas mulia untuk mendidik generasi muda, membekali
mereka dengan ilmu pengetahuan,ketrampilan maupun nilai-nilai kehidupan yang
relevan, agar orang-orang muda tersebut berkembang menjadi orang dewasa yang
sesuai harapan.
Siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili ketika masih duduk di bangku
sekolah akan mengalami keadaan disonansi kognitif karena terjadi inkonsistensi atau ketidakselarasan
pada unsur-unsur kognisinya. Akibat disonansi kognitif adalah ketidaknyamanan
psikologis pada yang bersangkutan atau pada orang-orang di sekitarnya.
Ketidaknyamanan ini dapat berbentuk perasaan malu, depresi, cemas, bingung,
marah, dan sebagainya bahkan dapat mengakibatkan bunuh diri.
Siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili lebih baiknya tetap diberi
kesempatan untuk mengikuti sekolah atau ujian nasional karena proses belajar
mengajar masih tetap menjadi hak siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili
dan belum ada ketentuan dalam undang-undang. Salah satu hak yang mereka punya
adalah menempuh sekolah dan ujian. Hak ini dapat diperoleh setelah mereka
memenuhi segala kewajiban sebagai persyaratan untuk memperoleh hak tersebut
karena siswi yang hamil maupun siswa yang menghamili juga telah memenuhi
kewajiban sebagai syarat untuk mendapatkan haknya guna mengikuti sekolah dan ujian
nasional. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dalam pasal 11 dan
12 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dan mencerdaskan
dirinya guna peningkatkan kualitas hidupnya. Mengikuti pendidikan, kemudian
menjalani ujian adalah salah satu bagian dari serangkaian upaya seseorang untuk
memperbaiki kualitas hidupnya. Sehubungan dengan hal ini, larangan siswi hamil mapun
siswa yang menghamili mengikut sekolah dan ujian nasional menyebabkan dia
kehilangan hak sebagaimana disebutkan di atas. ketika siswi mengalami kehamilan
diluar nikah serta siswa mengalami kasus
menghamili sebenarnya keluargapun telah mengalami pukulan yang sangat berat,
apalagi harus ditambah hukuman untuk tidak boleh sekolah dan ikut ujian. Memang
hamil di luar nikah merupakan suatu aib yang juga akan mencemarkan nama baik
sekolah, namun aib tidak bertambah jika para Ibu tidak mengaborsi anaknya dan
tidak ditelantarkan tanpa pendidikan. Usia mereka masih muda, perlu
keterampilan dan ijazah agar dapat menafkahi anaknya. Mungkin pihak sekolah dapat memberi ruang
khusus bagi siswi hamil maupun siswa yang menghamili untuk mengerjakan ujian
yang terpisah dari teman-temannya yang lain.
Dalam menangani kasus tersebut peran konselor tidak hanya memanggil orang
tua/wali siswa atau siswi yang bersangkutan dan siswa mapun siswi yang dinyatakan
dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah. Jika tanpa
intervensi Bimbingan dan Konseling, maka sangat mungkin siswa maupun siswi yang
bersangkutan akan meninggalkan sekolah dengan dihinggapi masalah-masalah baru
yang justru semakin memperparah keadaan. Tetapi dengan penanganan yang tepat
dari konselor diharapkan siswa maupun siswi yang bersangkutan bisa tumbuh perasaan
dan pemikiran positif atas masalah yang menimpa dirinya, misalnya secara sadar
menerima resiko yang terjadi, keinginan untuk tidak berusaha menggugurkan
kandungan yang dapat membahayakan dirinya maupun janin yang dikandungnya,
keinginan untuk melanjutkan sekolah, serta hal-hal positif lainnya. Begitu juga
dengan orang tua siswa maupun siswi diberikan pengertian secara mendalam agar
tidak membenci anaknya dan melakukan tindakan yang membahayakan anak dan
janinnya.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan konselor dalam menangani kasus siswi yang
hamil maupun siswa yang menghamili adalah sebagai berikut :
1.
Upaya
Preventif:
Upaya preventif yang perlu dilakukan oleh konselor yaitu bisa dengan
memanfaatkan layanan informasi dengan memberikan tema-tema tertentu seperti pemberian
informasi mengenai pergaulan dan pacaran yang sehat, informasi tentang risiko
melakukan seks pranikah, menunjukkan bagaimana belajar bersikap tegas atau
asertif dan melindungi diri pada remaja putri dan informasi tentang konsep
kesetaraan gender. Dengan pemberian informasi dengan tema-tema seperti itu
diharapkan siswa-siswi lebih bisa memahami mana yang baik dan mana yang buruk
bagi kehidupannya sehingga tidak akan terjadi kasus serupa.
2.
Upaya Kuratif
Apabila sudah terjadi kasus siswi hamil maupun siswa yang menghamili di
luar nikah maka konselor bisa memanfaatkan layanan bimbingan konseling sebagai
berikut:
a.
Konseling
Individu
Dalam hal ini guru BK memanggil siswi maupun siswa
yang bersangkutan untuk melakukan konseling. Dalam proses konseling, konselor
tidak dibenarkan untuk menyalahkan apa yang telah terjadi pada diri siswi
maupun siswa tersebut tetapi konselor menyadarkan dan membimbing siswi maupun
siswa yang telah berbuat kesalahan agar dapat berubah menjadi lebih baik lagi.
Disitulah jelas terlihat komitmen dari konselor sekolah untuk memberikan
pendidikan yang terbaik bagi peserta didik. Dalam proses konseling, konselor
juga berusaha membangkitkan rasa percaya diri siswi maupun siswa dan membantu
dia untuk mencapai makna hidup dengan harapan selanjutnya dia dapat menjalani
kehidupan dengan baik.
b.
Konferensi
Kasus
Kasus tersebut perlu diadakan konferensi kasus, dimana
proses penyelesaian dan pengambilan keputusan dilakukan secara bersama-sama
yang menghadirkan siswa maupun siswi yang bersangkutan, guru, kepala sekolah,
dan orang tua siswa maupun siswi.
c.
Home Visit
Konselor perlu melakukan kunjungan
rumah dan menginformasikan masalah yang sedang dihadapi oleh anaknya. Konselor memberikan
pemahaman lebih mendalam kepada orang tua siswi maupun siswa sehingga bisa
menerima keadaan anaknya.
3. Upaya Pengembangan
1. Mengikutsertakan
siswa maupun siswi pada acara ESQ
Diharapkan dengan mengikuti acara
ini siswa maupun siswi nantinya lebih bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang
pernah dilakukan sehingga kehidupan dia selanjutnya bisa lebih baik lagi dan
bermanfaat bagi orang lain.
2.
Memberikan sms
motivasi
Siswi maupun siswa yang mengalami masalah seperti itu
akan merasa tertekan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan konselor
bisa mengirim sms motivasi agar dia bisa lebih tegar dan merasa bahwa masih ada
orang lain yang mendukung dan bersama dia.
3.
Memberikan
keterampilan-keterampilan
Konselor bisa memberikan
keterampilan-keterampilan khusus kepada siswi yang hamil maupun kepada siswa
yang menghamili agar nantinya bisa mendapat pekerjaan yang layak bagi hidupnya.
global sevilla school
BalasHapus