BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesi Keguruan
Suatu
profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan
sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu. Dalam
pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar
profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal lain, pekerjaan
profesional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, karena mempunyai fungsi
sosial, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
Menurut
Dr. Sikun Pribadi, profesi itu hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu
janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan
atau pekerjaan, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu.
Selain
pengertian profesi, perlu juga dijelaskan istilah professional dan
profesionalisme. Profesional adalah hal yang berkenaan dengan pekerjaan
keahlian-keahlian khusus, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya,
sedangkan profesionalisme merupakan suatu kelakuan, tujuan, nilai atau kualitas
yang mencirikan profesi.
Guru
adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau
jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi
tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan
untuk itu.
Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Profesi
keguruan adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu
ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang
guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam
hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.[1]
Profesi
keguruan juga dapat diartikan pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus
yang membutuhkan keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan dalam rangka
mempenagruhi anak untuk mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia.
B.
Karakteristik
Guru
2.
Fungsi, Peran Guru dan Kompetensinya
a) Guru sebagai Pendidik dan Pengajar
Peranan
ini akan dapat dilaksanakan bila guru memenuhi syarat-syarat kepribadiaan dan
penguasaan ilmu. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai
kesetabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan anak
didik, bersikap realistis, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka
terhadap perkembangan, terutama terhadap inovasi pendidikan.
Sehubungan
dengan peranannya sebagai pendidik dan pengajar, guru harus menguasi ilmu,
antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasi bahan pelajran serta
ilmu-ilmu yang berkaitan dengan mata pelajaran/bidang studi yang diajarkannya,
menguasai teori dan praktek mendidik, teori kurikulum metode pengajaran,
teknologi pendidikan, teori evaluasi dan psikologi belajar, dan sebagainya.
Pelaksanaan
peran ini menuntut keterampilan tertentu, yakni:
Ø Terampil
dala menyiapkan bahan pelajaran.
Ø Terampil
menyusun satuan pelajaran.
Ø Terampil
menyampaikan ilmu kepada murid.
Ø Terampil
menggairahkan semangat belajar murid.
Ø Terampil
memilih dan menggunakan alat peraga pendidikan.
Ø Terampil
melakukan penilaian hasil belajar murid.
Ø Terampil
menggunakan bahasa yang baik dan benar.
Ø Terampil
mengatur disiplin kelas, dan berbagai keterampilan lainnya.
b) Guru sebagai
Anggota Masyarakat
Sebagai
anggota masyarakat, guru memiliki keterampilan seperti: keterampilan dalam
membina kelompok, keterampilan bekerja sama dalam kelompok, dan keterampilan
menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.
c) Guru sebagai
Pemimpin
Peranan
kepemimpinan akan berhasil apabila guru memiliki kepribadian, seperti: kondisi
fisik yang sehat, percaya pada diri sendiri, memiliki daya kerja yang besar dan
antusiasme, gemar dan dapat cepat mengambil keputusan, bersikap objektif dan
mampu menguasai emosi, serta bertindak adil. Selain itu, guru harus menguasi
ilmu tentang teori kepemimpinan dan dinamika kelompok, menguasai
prinsip-prinsip hubungan masyarakat, menguasai teknik berkomunikasi, dan
menguasai semua aspek kegiatan organisasi.
C.
Syarat-syarat
Profesi Keguruan
Syarat
profesi kependidikan yang dimaksud oleh National Education Association (NEA)
adalah jabatan bagi tenaga pendidik (guru) sebagai berikut:[2]
1) Jabatan
yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Kegiatan mengajar merupakan kegiatan
yang melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan
intetektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan
anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
professional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu
dari segala profesi.
2) Jabatan
yang Menggeluti Batang Tubuh Ilmu Khusus
Profesi
guru harus menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok
tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak
bertanggung jawab yang membuka praktik dokter). Namun, belum ada kesepakatan
tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching).
Banyak
guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar diluar dari bidang ilmu yang
cocok dengan ijazahnya. Misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan
mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru,
ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat
menonjol dalam bidang matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam walaupun sudah
sedikit berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekang ini.
3) Jabatan
Memerlukan yang Persiapan Professional Lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang
di Departemen Pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan professional yang
cukup lama amat perlu untuk mendidik. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi
kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri atas pendidikan umum, professional,
dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru di LPTK) atau pendidikan
persiapan professional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat
gelar akademik S1 di perguruan tinggi nonLPTK.
4) Jabatan
yang Memerlukan Latihan dan Jabatan yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti
yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampi setiap tahun guru melakukan
berbagai kegiatan latihan profesioanl tambahan diikuti oleh guru-guru dalam
menyertakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5) Jabatan
yang Menunjukkan Karier Hidup
Diluar
negeri, syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling
lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru
baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar,
setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran
yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesi kelihatannya tidak begitu banyak guru
yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di
Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasanya mungkin karena lapangan
kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian, kriteria ini
dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6) Jabatan
yang Menentukan Bakunya Sendiri
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Selain
persyaratan tersebut, masih ada persyaratan lain yang harus dimiliki oleh
seorang guru professional yaitu sebagai berikut:[3]
a.
Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
b.
Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.
Memiliki
kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
f.
Memiliki
klien objek/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru
dengan muridnya.
g.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
h.
Diakui
oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat.
D.
Kriteria
Guru Profesional
Guru
adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus.
Sebagai suatu profesi, maka harus
memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan
Guru UPI Bandung) Sebagai berikut.
1) Fisik
Ø Sehat
jasmani dan rohani.
Ø Tidak
mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan
dari anak didik.
2) Mental/kepribadian
Ø Berkepribadiaan/berjiwa
Pancasila.
Ø Mampu
menghayati GBHN.
Ø Mencintai
bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih saying kepada anak didik.
Ø Berbudi
pekerti yang luhur.
Ø Berjiwa
kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
Ø Mampu
menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
Ø Mampu
mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
Ø Mampu
mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
Ø Bersifat
terbuka, peka, dan inovatif.
Ø Menunjukkan
rasa cinta kepada profesinya.
Ø Ketaatannya
akan disiplin.
Ø Memiliki
sense of humor.
3) Keilmiahan/pengetahuan
Ø Memahami
ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
Ø Memahami
ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai
pendidik.
Ø Memahami,
menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
Ø Memiliki
pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
Ø Senang
membaca buku-buku ilmiah.
Ø Mampu
memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang
studi.
Ø Memahami
prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
4) Keterampilan
Ø Mampu
berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
Ø Mampu
menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatann struktural, interdisipliner,
fungsional, behavior, dan teknologi.
Ø Mampu
menyusun garis besar program pengajaran (GBPP).
Ø Mampu
memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai
tujuan pendidikan.
Ø Mampu
merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
Ø Memahami
dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah.
Kompetensi professional guru,
selain berdasarkan pada bakat guru,unsure pengalaman pendidikan memegang
peranan yang sangat penting. Pendidikan guru, sebagai program yang dikembangkan
oleh LPTK dalam rangka usaha peningkatan kompetensi guru.