Minggu, 27 Oktober 2013

PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Profesi Keguruan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal lain, pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, karena mempunyai fungsi sosial, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Dr. Sikun Pribadi, profesi itu hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Selain pengertian profesi, perlu juga dijelaskan istilah professional dan profesionalisme. Profesional adalah hal yang berkenaan dengan pekerjaan keahlian-keahlian khusus, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya, sedangkan profesionalisme merupakan suatu kelakuan, tujuan, nilai atau kualitas yang mencirikan profesi.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Profesi keguruan adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.[1]
Profesi keguruan juga dapat diartikan pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan dalam rangka mempenagruhi anak untuk mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia.

B.       Karakteristik Guru
2. Fungsi, Peran Guru dan Kompetensinya
a) Guru sebagai Pendidik dan Pengajar
Peranan ini akan dapat dilaksanakan bila guru memenuhi syarat-syarat kepribadiaan dan penguasaan ilmu. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kesetabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan anak didik, bersikap realistis, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka terhadap perkembangan, terutama terhadap inovasi pendidikan.
Sehubungan dengan peranannya sebagai pendidik dan pengajar, guru harus menguasi ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasi bahan pelajran serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan mata pelajaran/bidang studi yang diajarkannya, menguasai teori dan praktek mendidik, teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan, teori evaluasi dan psikologi belajar, dan sebagainya.
Pelaksanaan peran ini menuntut keterampilan tertentu, yakni:
Ø Terampil dala menyiapkan bahan pelajaran.
Ø Terampil menyusun satuan pelajaran.
Ø Terampil menyampaikan ilmu kepada murid.
Ø Terampil menggairahkan semangat belajar murid.
Ø Terampil memilih dan menggunakan alat peraga pendidikan.
Ø Terampil melakukan penilaian hasil belajar murid.
Ø Terampil menggunakan bahasa yang baik dan benar.
Ø Terampil mengatur disiplin kelas, dan berbagai keterampilan lainnya.
b) Guru sebagai Anggota Masyarakat
Sebagai anggota masyarakat, guru memiliki keterampilan seperti: keterampilan dalam membina kelompok, keterampilan bekerja sama dalam kelompok, dan keterampilan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.
c) Guru sebagai Pemimpin
Peranan kepemimpinan akan berhasil apabila guru memiliki kepribadian, seperti: kondisi fisik yang sehat, percaya pada diri sendiri, memiliki daya kerja yang besar dan antusiasme, gemar dan dapat cepat mengambil keputusan, bersikap objektif dan mampu menguasai emosi, serta bertindak adil. Selain itu, guru harus menguasi ilmu tentang teori kepemimpinan dan dinamika kelompok, menguasai prinsip-prinsip hubungan masyarakat, menguasai teknik berkomunikasi, dan menguasai semua aspek kegiatan organisasi.

C.      Syarat-syarat Profesi Keguruan
Syarat profesi kependidikan yang dimaksud oleh National Education Association (NEA) adalah jabatan bagi tenaga pendidik (guru) sebagai berikut:[2]
1)      Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Kegiatan mengajar merupakan kegiatan yang melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intetektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi.
2)      Jabatan yang Menggeluti Batang Tubuh Ilmu Khusus
Profesi guru harus menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktik dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching).
Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar diluar dari bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya. Misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam walaupun sudah sedikit berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekang ini.
3)      Jabatan Memerlukan yang Persiapan Professional Lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di Departemen Pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri atas pendidikan umum, professional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru di LPTK) atau pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi nonLPTK.
4)      Jabatan yang Memerlukan Latihan dan Jabatan yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampi setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesioanl tambahan diikuti oleh guru-guru dalam menyertakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5)      Jabatan yang Menunjukkan Karier Hidup
Diluar negeri, syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesi kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasanya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian, kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6)      Jabatan yang Menentukan Bakunya Sendiri
 Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

Selain persyaratan tersebut, masih ada persyaratan lain yang harus dimiliki oleh seorang guru professional yaitu sebagai berikut:[3]
a.       Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.       Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
f.       Memiliki klien objek/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
g.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
h.      Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat.

D.      Kriteria Guru Profesional
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai  suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) Sebagai berikut.
1)      Fisik
Ø Sehat jasmani dan rohani.
Ø Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2)      Mental/kepribadian
Ø Berkepribadiaan/berjiwa Pancasila.
Ø Mampu menghayati GBHN.
Ø Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih saying kepada anak didik.
Ø Berbudi pekerti yang luhur.
Ø Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
Ø Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
Ø Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
Ø Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
Ø Bersifat terbuka, peka, dan inovatif.
Ø Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya.
Ø Ketaatannya akan disiplin.
Ø Memiliki sense of humor.
3)      Keilmiahan/pengetahuan
Ø Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
Ø Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik.
Ø Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
Ø Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
Ø Senang membaca buku-buku ilmiah.
Ø Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi.
Ø Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
4)      Keterampilan
Ø Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
Ø Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatann struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
Ø Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP).
Ø Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
Ø Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
Ø Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah.
Kompetensi professional guru, selain berdasarkan pada bakat guru,unsure pengalaman pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Pendidikan guru, sebagai program yang dikembangkan oleh LPTK dalam rangka usaha peningkatan kompetensi guru.



[1] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, (Jakarta:PT Bumi Aksara, 2002),h. 7
[2] Rugaiyah, Atiek Sismiati, Profesi Kependidikan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), h. 7-10
[3] A. Tabrani Rusyan, Profesionalisme Tenaga Kependidikan,. (Bandung: Yayasan Karya Sarjana Mandiri, 1990), hal. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar